Mulai hari ini, 30 Agustus 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksin kedua. Sedangkan aturan perlengkapan hasil PCR atau antigen kini tidak berlaku lagi.
Mulai 30 Agustus 2022, penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma tengah menunggu keputusan kebijakan tertinggi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai persiapan natal dan tahun baru (Nataru) juga di tengah persiapan penutupan Runway Bandara tersebut.